Saturday 7 November 2015

Pemerintahan

       Kaltara dipimpin oleh Irianto Lambrie yang dilantik sebagai penjabat Gubernur Kaltara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Gedung Kemendagri, Jakarta pada Senin, 22 April 2013, bersamaan dengan pelantikan 10 pejabat kabupaten baru hasil pemekaran. 
 
       Keanggotaan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Kaltara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan jumlah dan tata cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
       Pemilihan Gubernur Provinsi Kaltara paling cepat akan dilaksanakan pada 2015.
Provinsi Kaltara baru akan dimasukkan dalam daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan umum (Pemilu) 2019. Sementara untuk Pemilu 2014, Provinsi Kaltara akan mengikuti daerah induk yaitu Kalimantan Timur.
Biaya pertama kali untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara dibebankan kepada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung.

Peta Administratif Kaltara


        Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memiliki batas wilayah yang jelas sebagaimana di sebutkan dalam peta yang merupakan lampiran dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012. Dalam hal batas wilayah antar Kabupaten dan Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara tidak terdapat permasalahan mengenai batas wilayah ini.
Namun demikian sebagaimana diketahui bahwa Provinsi Kalimantan Timur merupakan provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Induk yaitu Provinsi Kalimantan Timur. Oleh karena itu ada beberapa kabupaten dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara berbatasan dengan Kabupaten lain yang ada di Provinsi Kalimantan Timur yang masih tarik ulur mengenai batas wilayahnya.

      Provinsi Kalimantan Utara belum memiliki Tata Ruang Wilayah Provinsi sendiri, namun masih mengikuti Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Secara bertahap nantinya Provinsi Kalimantan Utara akan mempunyai Tata Ruang Wilayah Provinsi sendiri yang terpisah dengan Provinsi Kalimantan Timur. Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara adalah berperan aktif dalam setiap rapat mengenai tata ruang wilayah yang undangannya digagas oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

     Masalah penetapan batas wilayah selain dengan Provinsi Kalimantan Timur maupun Kabupaten yang ada, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga akan berperan aktif dalam masalah yang menyangkut batas dengan negara Malaysia. Sebagai informasi jalur atau garis perbatasan melalui jalan darat sepanjang + 1.038 Km. Jalur atau garis perbatasan wilayah ini yang perlu diamankan jangan sampai diklaim oleh Malaysia sebagai wilayahnya.
Untuk mengantisipasi permasalahan batas wilayah ini, Provinsi Kalimantan Utara telah membentuk  antara lain :
1.  Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan SK. Gubernur Kalimantan Utara Nomor 650/K.13/2013 Tanggal 1 Agustus 2013
     Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 100/K.42/2013 tanggal 2 Oktober 2013

Kabupaten dan Kota

Pembagian Wilayah

Kalimantan Utara dibagi menjadi 5 wilayah yang masing-masing 1 kota dan 4 kabupaten yaitu :

Kota Tarakan
         Kota Tarakan merupakan pusat perekonomian dan jasa terbesar di wilayah utara Kalimantan Timur dengan jumlah penduduk terbesar 239.787 jiwa pada tahun 2011 di pulau kecil dengan luas 250,80 km² dan kepadatan hampir mencapai 1.000 jiwa per/km². Tarakan juga merupakan pusat transportasi udara maupun laut di Kalimantan Utara, Bandar Udara Juwata merupakan bandar udara berstatus internasional terbesar di wilayah Kalimantan Utara dengan rata-rata penumpang per/tahun mencapai 1 juta penumpang, dan Pelabuhan Malundung juga merupakan pelabuhan terbesar di Kalimantan Utara yang dikelola oleh PT. Pelindo IV. Kota Tarakan juga memiliki beberapa pelabuahan kecil lainnya seperti Pelabuhan Tengkayu I dan II serta Pelabuhan Ferry Juata Laut.

Kabupaten Bulungan
      Kabupaten ini sebelumnya merupakan wilayah Provinsi Kalimantan Timur, dan sejak Oktober 2012 menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan ditetapkan sebagai ibukotanya. Kabupaten Bulungan merupakan induk dari semua kabupaten yang menjadi bagian Provinsi Kalimantan Utara. Sejak tahun 1999, kabupaten ini telah dimekarkan menjadi tiga kabupaten dan satu kota, yaitu: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan. Kemudian pada 2007 dimekarkan lagi dari Kabupaten Bulungan.
       Kabupaten Bulungan beribukota di Kota Tanjung Selor, sebuah kota yang tenang dan nyaman. Sebagian besar berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pedagang. Kehidupan di kota ini sungguh menyenangkan.
      Untuk menuju ke Tanjung Selor pada umumnya kebanyakan orang melalui Kota Tarakan dengan pesawat udara. Lantas disambung dengan Speed boat selama satu jam perjalanan. Tetapi bisa juga langsung terbang dari Balikpapan atau Samarinda menuju Tanjung Selor, karena kota ini telah memiliki Bandar Udara perintis dengan jadwal penerbangan reguler dari Samarinda, ibukota Provinsi Kalimantan Timur.
Kecamatan dan desa di Kabupaten Bulungan:
  • 1. Kecamatan Peso (10 desa), meliputi: Lepak Aru, Long Bia, Long Buang, Long Lasan, Long Leju, Long Lian, Long Peleban, Long Peso, Long Yiin/Pelaah, Muara Pengean (Kodepos: 77261)
  • 2. Kecamatan Peso Hilir / Peso Ilir (6 desa), meliputi: Long Bang, Long Bang Hulu, Long Lembu, Long Telenjau, Long Tungu, Naha Aya. (Kodepos: 77261)
  • 3. Kecamatan Pulau Bunyu (3 desa), meliputi: Pulau Bunyu Barat, Pulau Bunyu Selatan, Pulau Bunyu Timur (Kodepos: 77281).
  • 4. Kecamatan Sekatak (22 desa), meliputi: Ambalat, Anjar Arip (Anjararef), Bambang, Bekiliu, Bunau, Kelincawan, Kelising (Keliising), Kelumbunan (Kelembunan), Kendari, Keriting, Liu Agu (Liagu), Maritam, Paru Abang, Pentian, Punan Dulau, Pungit, Sekatak Bengara, Sekatak Buji, Tenggiling, Terindak, Turung, Ujang. (Kodepos : 77263)
  • 5. Kecamatan Tanjung Palas (9 desa), meliputi: Antutan, Gunung Putih, Pejalin, Tanjung Palas Ilir/Hilir, Karang Anyar, Teras Baru, Teras Nawang, Tanjung Palas Ulu/Hulu, Tanjung Palas Tengah. (Kodepos: 77216)
  • 6. Kecamatan Tanjung Palas Barat (5 desa), meliputi: Long Beluah, Long Pari, Long Sam, Mara Hilir, Mara Satu. (Kodepos : 77217)
  • 7. Kecamatan Tanjung Palas Tengah (3 desa). meliputi: Salim Batu, Silva Rahayu, Tanjung Buka (Kodepos: 77216)
  • 8. Kecamatan Tanjung Palas Timur (8 desa), meliputi: Binai, Mangkupadi, Pura Sajau, Sajau, Sajau Timur, Tanah Kuning, Tanjung Agung, Wono Mulyo. (Kodepos: 77215)
  • 9. Kecamatan Tanjung Palas Utara (6 desa), meliputi: Ardi Mulya, Karang Agung, Kelubir, Panca Agung, Pimping, Ruhui Rahayu (Kodepos: 77215)
  • 10. Kecamatan Tanjung Selor (9 desa), meliputi: Tanjung Selor Ulu/Hulu, Apung, Bumi Rahayu, Gunung Sari, Gunung Seriang, Jelarai Selor, Tanjung Selor Ilir/Hilir, Tanjung Selor Timur, Kelurahan/Desa Tengkapak. (Kodepos: 77212)
Kabupaten Malinau
         Kabupaten Malinau merupakan kabupaten terluas di Kalimantan utara dengan luas 39.799,90 km² serta berpenduduk terkecil kedua setelah Kabupaten Tana Tidung yaitu 62.423 jiwa. Malinau berpusat di Kecamatan Malinau Kota yang berpenduduk sekitas 50% dari jumlah dari jumlah penduduk total. Kabupaten Malinau berada di wilayah pedalaman yang pada umumnya merupakan pemukiman bagi Suku Tidung dan Suku Dayak. Malinau juga merupakan satu dari dua kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yaitu Malaysia. Kabupaten tersebut juga memiliki satu bandar udar domestik yaitu Bandar Udara Kolonel Robert Atty Bessing dan banyak bandar udara perintis perbatasan salah satunya yaitu Bandar Udara Long Apung.

Kabupaten Nunukan
      Kabupaten Nunukan adalah kabupaten terbesar kedua setelah Kota Tarakan dengan penduduk 140.842 jiwa pada tahun 2010 dengan luas wilayah 14.493 km² yang berpusat di Pulau Nunukan Timur tepatnya di Kecamatan Nunukan. Kabupaten Nunukan merupakan kabupaten yang berbatasan darat maupun laut dengan negara bagian Malaysia yaitu Sabah dan Sarawak, setiap harinya di Pelabuhan Tunon Taka yang merupakan pelabuhan yang dikelola BUMN atau lebih tepatnya dikelola PT. Pelindo IV selalu dipadati penumpang yang pada umunya berdagang dan sebagian lagi Tenaga Kerja Indonesia yang berpergian ke Tawau, Sabah, Malaysia Timur. Nunukan juga memili bandar udara domestik yang akan dicalonkan sebagai bandar udara internasional yaitu Bandar Udara Nunukan sebagi bandara terbesar kedua di Kalimantan Utara.

Kabupaten Tana Tidung
       Kabupaten Tana Tidung merupakan kabupaten termuda, terkecil serta berpenduduk tersedikit di Kalimantan Utara, yang berada di arus Sungai Sesayap dan berpenduduk 22.503 jiwa pada tahun 2011 dengan luas wilayah 4.828,58 km². Tana Tidung sama seperti Kabupaten Malinau yang pada umumnya berpenduduk Suku Tidung namun sangat jarang Suku Dayak tetapi yang terdapat hanyalah Suku Berushu.

Sejarah Kaltara

        Terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara yang disingkat menjadi Kaltara, melalui proses panjang yang diwacanakan sejak tahun 2000. Provinsi Kaltara secara resmi terbentuk sejak ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 16 November 2012 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
       RUU pembentukan Provinsi Kalimantan Utara ini sebelumnya telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR pada 25 Oktober 2012 untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Sejak terbit UU No. 20 Tahun 2012 maka resmi terbentuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi ke 34 di Indonesia. Pada tanggal 22 April 2013 Penjabat Gubernur Kalimantan Utara yaitu Irianto Lambrie dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta.
       Tujuan pembentukan provinsi ini adalah untuk mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan, terutama di kawasan perbatasan. Pemerintah Pusat berharap dengan adanya pemerintahan provinsi, permasalahan di perbatasan utara Kalimantan dapat langsung dikontrol dan dikendalikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Diharapkan juga dengan adanya Provinsi Kaltara dapat meningkatkan perekonomian warga Kalimantan Utara yang berada di dekat perbatasan dengan negara-negara tetangga.
Pada saat dibentuknya, wilayah Kaltara terbagi 5 wilayah administrasi yang terdiri atas 1 kota dan 4 kabupaten yakni Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Seluruh wilayah tersebut sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kalimantan Timur. Berdasarkan bunyi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, Kaltara beribukota Tanjung Selor yang berada di Kabupaten Bulungan.

Kondisi Wilayah

KONDISI GEOGRAFIS DAERAH

      Provinsi Kalimantan Utara merupakan Provinsi ke-34 di Indonesia dan merupakan provinsi termuda dari seluruh Provinsi yang ada di Indonesia.
Provinsi Kalimantan Utara terdiri dari 4 Kabupaten 1 Kota yaitu :
  1. Kabupaten Bulungan
  2. Kabupaten Malinau
  3. Kabupaten Nunukan
  4. Kabupaten Tana Tidung
  5. Kota Tarakan
Letak geostrategis Provinsi Kalimantan Utara berbatasan dengan :
Batas Utara : Negara Malaysia Bagian Sabah
Batas Selatan : Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur, Kutai Kertanegara Kan Kab.  Berau   Prov Kaltim
BatasTimur : Laut  Sulawesi
Batas Barat : Negara Malaysia Bagian Serawak
Letak Geografis Provinsi Kalimantan Utara memiliki lokasi yang sangat strategis dan menguntungkan, karena daerahnya di lewati oleh alur pelayaran yang termasuk dalam kategori Alur Laut Kawasan Indonesia II (ALKI II) yang sering dilewati oleh kapal kapal yang berlayar dari perairan Indonesia ke alur pelayaran internasional meliputi Kawasan Malaysia, Filipina, Brunei, Singapore dan negara-negara ASEAN, serta negara-negara Asia Pasifik seperti Hongkong, China, Korea Selatan dan Jepang.
Provinsi Kalimantan Utara merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, tepatnya dengan Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia.
Untuk  daerah daratan terdapat + 1.038 km garis perbatasan antara Provinsi Kalimantan Utara dengan Negara Malaysia.
Luas wilayah adminsitratif : ± 75.467,70 Km2,  terdiri dari :
Kabupaten Bulungan : + 13.925,72 Km2
Kabupaten Nunukan : + 13.841,90 Km2
Kabupaten Malinau : + 42.620,70 Km2
Kabupaten Tana Tidung : + 4.828,58 Km2
Kota Tarakan : +  250,80 Km2
Provinsi Kalimantan Utara saat pemekaran  pada tanggal 25 Oktober 2012 saat UU No. 20 Tahun 2012 ditetapkan memiliki 38 kecamatan yang terdiri dari :
Kabupaten Bulungan : 10 Kecamatan
Kabupaten Nunukan :   9 Kecamatan
Kabupaten Malinau : 12 Kecamatan
Kabupaten Tana Tidung :   3 Kecamatan
Kota Tarakan :   4 Kecamatan
Selama kurun waktu + 1 (satu) tahun sampai dengan Oktober 2013 jumlah kecamatan dan desa mengalami pemekaran menjadi 47 kecamatan dan 473 desa/ kelurahan :
Kabupaten Bulungan : 10 Kecamatan dan 81 Desa/Kel.
Kabupaten Nunukan  : 15 Kecamatan dan 240 Desa/Kel.
Kabupaten Malinau : 15 Kecamatan dan 109 Desa/Kel.
Kabupaten Tana Tidung : 3 Kecamatan dan 23 Desa/Kel.
Kota Tarakan :  4 Kecamatan dan 20 Desa/Kel.

GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
Pada saat terbitnya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2012 jumlah penduduk Provinsi Kalimantan Utara berjumlah + 692.163 jiwa, dengan kepadatan penduduk + 10 Jiwa/Km.
Saat ini (Awal November 2013) setelah terbentuk dan berjalannya roda Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara selama kurun waktu  + 1 (satu) tahun sejak di ditetapkannya UU No, 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, maka terjadi peningkatan jumlah penduduk sebesar 30.842 jiwa atau sebesar 4,45 % jiwa sehingga jumlah penduduk menjadi  sebanyak 723.005 jiwa, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kabupaten Bulungan : + 150.997 jiwa
  2. Kabupaten Malinau : +   83.339 jiwa
  3. Kabuapaten Nunukan : + 220.257 jiwa
  4. Kabupaten Tana Tidung : +   28.439 jiwa
  5. Kota Tarakan : + 239.973 jiwa
Penduduk Provinsi Kalimantan Utara adalah heterogen (majemuk) yang terdiri dari berbagai suku. Secara garis besar penduduk Provinsi Kalimantan Utara terdiri dari :
  1. Suku Bulungan
  2. Suku Tidung
  3. Suku Dayak
  4. Suku Banjar
  5. Suku Bugis
  6. Suku Jawa
  7. Suku Sunda, NTT, NTB dan lain-lain.
  8. Etnis  China

Struktur Pemerintahan

Beberapa organisasi perangkat daerah yang telah dibentuk :
Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, terdiri dari 3 Asisten & 7 Biro :
  1. Asisten Pemerintahan
  2. Asisten Ekonomi dan Kesra
  3. Asisten Administrasi dan Keuangan
  4. Biro Pemerintahan Umum
  5. Biro Hukum dan Organisasi
  6. Biro Sosial
  7. Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam
  8. Biro Kepegawaian
  9. Biro Umum dan Perlengkapan
Biro Keuangan
  1. Dinas Perindagkop dan UMKM Provinsi Kalimantan Utara
  2. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara
  3. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Prov. Kaltara.
  4. Dinas Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan KB Prov Kaltara
  5. Dinas Perhubungan dan Kominfo Provinsi Kalimantan Utara
  6. Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara
  7. Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Utara
  8. Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara
  9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Utara.
Badan Kesbangpol dan Penanggulanan Bencana Provinsi Kalimantan Utara
  1. Badan Pengelola Kawasan Perbatasan dan Daerah Tertinggal Provinsi Kalimantan Utara
  2. Inspektur Provinsi Kalimantan Utara
  3. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara sudah ada Pergub untuk pembentukannya yaitu Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 02 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, namun pengisian PNS untuk menduduki jabatan dalam organisasi Setwan DPRD belum dan direncanakan pada Februari 2013.
        Semua organisasi perangkat daerah yang sudah dibentuk selanjutnya sejak tanggal 22 Juli 2013 telah diisi oleh pejabatnya baik Asisten, Kepala Biro, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur maupun Kepala-Kepala Bidang dan Kepala-Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara, kecuali Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Lambang




ARTI, BENTUK, WARNA, MAKNA DAN UKURAN LOGO DAERAH
Logo Daerah terdiri atas 9 (sembilan) bagian, yaitu :
  1. Tulisan Kalimantan Utara;
  2. Bintang;
  3. Gerbang perbatasan merah putih;
  4. Perisai dengan ukiran khas budaya Dayak, Bulungan dan Tidung, dengan parang dan tombak bersilangan didepannya;
  5. Padi dan kapas yang diikat dengan pita, jumlah padi 22 butir, pita 4 (empat) simpul, dan kapas 13 buah;
  6. Laut bergelombang;
  7. 4 (empat) garis gelombang yang menggambarkan sungai;
  8. Dibagian bawah ada tulisan “BENUANTA” diatas pita warna putih kuning.
Bentuk keseluruhan Logo Daerah, bersudut 5 (lima) yang mengandung arti dan makna berazaskan falsafah Negara Pancasila, dengan warna dasar biru muda/biru langit yang melambangkan keindahan, kesejahteraan, kedamaian, kewibawaan.
Warna Logo Daerah mempunyai arti :
  1. Warna Putih, melambangkan kesucian, keikhlasan, kejujuran;
  2. Warna Biru, melambangkan keindahan, kesejahteraan, kedamaian, kewibawaan;
  3. Warna Hijau, melambangkan kesuburan, kemakmuran, ketaqwaan, pertembuhan;
  4. Warna Hitam, melambangkan ketegasan, perlindungan, ketokohan;
  5. Warna Merah, melambangkan keberanian, kekuatan;
  6. Warna Kuning, melambangkan kemuliaan, keagungan, kesuksesan.
Makna Logo Daerah :
  1. Tulisan KALIMANTAN UTARA, melambangkan identitas Provinsi Kalimantan Utara sebagai daerah Otonomi Baru;
  2. Bintang, melambangkan ketuhanan Yang Maha Esa;
  3. Gerbang Perbatasan Warna Merah Putih, melambangkan bahwa Provinsi Kalimantan Utara merupakan wilayah yang berada di perbatasan Negara Republik Indonesia;
  4. Perisai dengan ukiran khas budaya Dayak, Bulungan dan Tidung, dengan parang dan tombak bersilang, melambangkan budaya masyarakat di Kalimantan Utara terdapat suku dan budaya yang beragam yang hidup saling berdampingan rukun, bersatu dan harmoni, penuh semangat pantang mundur untuk membangun dan selalu siap dalam menghadapi tantangan yang dating dari luar maupun dari dalam;
  5. Padi dan Kapas, melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang merupakan tujuan seluruh masyarakat Provinsi Kalimantan Utara;
  6. Laut bergelombang, melambangkan potensi sumber daya alam yang ada di lautan yang dimiliki oleh Provinsi Kalimantan Utara, gelombang melambangkan kehidupan yang dinamis;
  7. 4 (empat) buah sungai berwarna putih, bermakna sebagai urat nadi perekonomian dari 4 (empat) yang menghubungkan masyarakat di pedalaman dengan daerah pantai dan perbatasan (suangai kayan, sungai sesayap, sungai sembakung dan sungai sebuku);
  8. Tulisan motto “BENUANTA” diatas pita kuning, merupakan motto/semboyan dari Provinsi Kalimantan Utara yaitu Kalimantan Utara adalah wilayah kita/daerah kita yang harus dibangun dan dipertahankan untuk kesejahteraan masyarakatnya.